Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha

Current Status
Not Enrolled
Price
IDR99000
Get Started

Apa itu PPh Badan Usaha?

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Outline

Tutor
"Manajemen Perpajakan dilakukan bukan untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak, namun untuk mengatur sehingga pajak yang dibayarkan tidak lebih baik dari jumlah yang seharusnya terutang."
Rizky Darma, SE., M.Ak., BKP
Licensed Tax Consultant - IKPI
Shopping Cart