Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Current Status
Not Enrolled
Price
IDR199000
Get Started

Apa itu PPh Pasal 23?

Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Outline

Tutor
"Banyak hal baik yg bisa kita lakukan, salah satunya adalah belajar memahami dan membayar pajak secara benar, karena itu adalah bagian dari sumbangsih kita pada negeri."
Faris Yustian
Praktisi Perpajakan
Shopping Cart